Tual, harianmaluku.com - Anggota Personil Polres Tual mengingatkan pemilik usaha bahan bakar minyak (BBM) seperti SPBU, Pertashop dan Pom Mini di Kota Tual agar tidak main-main terhadap jual-beli minyak. Himbauan tersebut disampaikan langsung Kasat Binmas Polres Tual AKP Sandrawali bersama Aiptu Abd. K. Daud, S.H, Aipda Haris Risahondua, dan Bripka Enos Sabtu, (30/3/2024) pada pukul 16:00 WIT.
Penyampaian Kasat Bimas Polres Tual terhadap pemilik SPBU, Pertashop dan Pom Mini, bertujuan agar pengusaha BBM tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan yang sudah ditentukan oleh pihak Pertamina.
"Minyak yang diperjualbelikan kepada masyarakan jangan di campur air atau bahan bahan lain, sehingga bisa mengakibatkan kendaraan rusak," ucap Kasat.
Dirinya menegaskan, apabila ketahuan pengusaha BBM masih mengunakan cara-cara yang curang seperti mencampur minyak dengan air atau bahan lainnya maka akan dikenakan tindak pidana.
Menanggapi hal itu, para pengusaha BBM menyampaikan terima kasih atas kehadiran Polisi dalam mengontrol jual-beli minyak di wilayah tersebut.
"Terima kasih, pak sudah datang berkunjung di tempat kami sekaligus melakukan pengecekan BBM yang kami jual terhadap warga," sapa salah satu pengusaha.
Dijelaskan, selama menjalankan usaha BBM pihaknya tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan. Sebaliknya, dengan adanya kedatangan Anggota Polisi pengusaha BBM juga merasa senang dikarenakan ada fungsi kontrol, yang diliat langsung oleh warga setempat sehingga masayarakat merasa percaya bahwa BBM yang diual terjamin halal dan aman.
"Untuk itu kami berharap kepada bapak, tolong ditertipkan penjualan BBM eceran yang dipingiran jalan. Karena menurut informasinya, BBM yang diperjual belikan itu yang sudah dicampur," pintanya.
Giat tersebut selesai pukul 16:50 WIT, berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.