Ini 6 Kegiatan Pokok Penurunan Stunting Melalui Rumah Singgah Hanarun


Langgur, harianmaluku.com
- Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). "Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang. Kedua faktor penyebab ini dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama (hari pertama kehidupan) dan sanitasi lingkungan dalam 1.000 HPK yang kurang baik" kata Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara Drs. Jasmono, M.Si dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bersama mitra dan stakeholder di Aula Kantor Bupati setempat Senin, (27/5/2024).

Upaya Penurunan stunting, menurut Jasmono menitikberatkan pada penanganan penyebab masalah gizi, yaitu faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan khususnya akses terhadap pangan bergizi (makanan), lingkungan sosial yang terkait dengan praktik pemberian makanan bayi dan anak (pengasuhan), akses terhadap pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan pengobatan (kesehatan), serta kesehatan lingkungan yang meliputi tersedianya sarana air bersih dan sanitasi (lingkungan).

"Keempat faktor tersebut mempengaruhi asupan gizi dan status kesehatan ibu dan anak. Intervensi terhadap keempat faktor tersebut diharapkan dapat mencegah masalah gizi, baik kekurangan maupun kelebihan gizi" katanya.

Penurunan stunting, memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Sejalan dengan inisiatif percepatan penurunan stunting, pemerintah meluncurkan gerakan nasional percepatan perbaikan gizi.

"Indikator dan target penurunan stunting telah dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional" ujarnya.

Sejalan dengan kebijakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Maluku Tenggara, maka Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 364 Tahun 2024 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 untuk dapat menkoordinasikan, menyinkronisasikan dan memastikan pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting antar perangkat Daerah dan Pemerintah Ohoi maupun dengan pemangku kepentingan lainnya.

"Dalam upaya percepatan Penurunan Stunting, maka berbagai macam gagasan, ide dan inovasi daerah telah dilakukan, salah satunya adalah JEKOPABESTING dimana merupakan inovasi yang digagas oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bekerjasama dengan Bappelitbangda dan oleh Pemerintah Provinsi Maluku meraih juara ke 2 pada Maluku Inovation Award (MI - Award) tahun 2024" jelasnya.

Lebih lanjut, Jasmono menegaskan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 440/4015 tanggal 27 November 2023, Pemerintah Daerah telah menetapkan Kebijakan yang Penanggulangan Stunting Melalui Rumah Singgah "Hanarun" merupakan Inovasi Daerah yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan sebagai Implementasi Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Maluku Tenggara.

Rumah Hanarun ini menjadi sarana guna melaksanakan 6 kegiatan pokok yakni, (1) Pemberian Makanan Tambahan 90 Hari bagi balita gizi kurang dan gizi buruk (wasting), (2) Pemberian Makanan Tinggi Protein bagi balita stunting, (3) Stimulasi tumbuh kembang anak, (4) Pengukuran Antropometri secara berkala bagi balita dan ibu hamil, (5) Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil yang mengalami kekurangan energi kronik (KEK), (6) Pendampingan minum tablet tambah darah (TTD) bagi ibu hamil, Serta kegiatan lainnya dikelolah oleh tenaga yang terlatih, sehingga dapat menjawab pemenuhan gizi balita dan ibu hamil yang mengalami kekurangan gizi kronis dengan nilai gizi yang terstandar" beber Jasmono.

Saat ini telah ditetapkan 12 Ohoi sebagai pilot project pelaksanaan kegiatan dimaksud, dan diharapkan dengan kegiatan ini dapat semakin menekan angka stunting di Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga bisa dapat mencapai target Nasional yaitu 14% di tahun 2024 ini.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR