Tindak Tegas Kepo Haar Ohoimel, Ubro: Sudah Siap SK Pemberhentian Terhadap Yang Bersangkutan


Langgur, harianmaluku.com - Draf final Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Ohoi Haar Ohoimel sudah siap kepada yang bersangkutan dan dalam waktu secepatnya itu akan disampaikan sehingga akan ada pejabat baru untuk melaksanakan pelayanan di Ohoi tersebut.

Pernyataan tegas itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Ir. Nicodemus Ubro, M.Si dalam Jumpa Pers bersama media di ruangan rapat Sekda pada Jumat, (24/5/2024) sekitar pukul 12:30 WIT.

Sekda bilang, benar bahwa Vinsen Rahalus (VR) selaku Kepala Ohoi Haar Ohoimel sudah mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama dan juga tahap kedua tahun 2023 sebelum akhirnya menghilang bersama uang merah-merah di kantongnya.

"Benar, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kepala Ohoi Haar Ohoimel yaitu adanya pencairan dana desa tahap 1 pada tahun 2023 dan kemudian dilanjutkan dengan pencarian dana tahap kedua itu benar sesuai dengan pmberitaan yang ada" katanya.

Ubro menjelaskan, bahwa pada bulan Desember 2023 (akhir November) lalu, Pemerintah Daerah telah memberikan peringata berupa surat peringatan tertulis kepada yang VL. Namun, yang bersangkutan tidak ada lagi di Ohoi Haar Ohoimel alias telah keluar daerah.

Kemudian juga, Pemerintah Daerah memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada yang VR di Ohoi Haar Ohoimel sehingga pihaknya telah mendapatkan laporan dari Inspektorat tentang penggunaan dana Ohoi tahap 1 maupun tahap 2 tersebut.

"Pada kesempatan yang baik ini kami perlu menjelaskan bahwa pencairan dana tahap 1 tahun 2023 di Ohoi Haar Ohoimel itu adalah sebesar Rp.226.200.000. Kemudian pencairan tahap kedua pada sebesar Rp.226.219.500" beber Nico.

Sekda heran dengan dana yang kurang lebih hampir mendekati dengan Rp.450 juta itu setelah dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap pemanfaatan dana maka ternyata dari tahap satu sebesar Rp.226.200.000 itu hanya dimanfaatkan Rp.75.000 000.

"Ya, 75.000.000 yaitu untuk pembayaran BLT dan juga pembayaran tunjangan kepada perangkat Ohoi dan sisa dana yang lain itu fiktif atau dokumen pertanggungjawabannya tidak dapat dipertanggung jawaban itu terkait dengan pembangunan fisika yaitu pembuatan fasko holistik maupun maupun kebun itu tidak dapat dilaksanakan pembangunannya" jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Ubro Pemerintah Daerah dalam hal ini inspektorat dan BPMPD telah mengambil langkah tegas yaitu memblokir rekening Desa yang bersangkutan (rekening Ohoi) agar tidak lagi melakukan pencairan sampai dengan pertanggungjawaban tahap 1 selesai.

Namun, ketiga itu kepala desa yang bersangkutan atau Kepala Ohoi menyampaikan bukti-bukti kepada BPMPD untuk seolah-olah ini dipertanggungjawaban pencarian tahap 1 sehingga begitu ada pertimbangan sehingga rekeningnya dibuka dan kemudian dilakukan pencairan tahap kedua.

"Dan ternyata setelah pencairan tahap kedua yang bersangkutan langsung tidak ada lagi di desa dan kabur dari Desa (Ohoi). Otomatis, seluruh dana sebesar Rp.226 juta tahap kedua itu tidak dibelanjakan atau tidak diperuntukkan bagi kepentingan Ohoi" ucap Nico.

"Kemudian, dana tatap 1 itu hanya 75 juta yang diperuntukan untuk kepentingan Ohoi. Sisanya itu hampir kurang lebih 300 juta itu dibawa atau dibawa kabur oleh yang bersangkutan hingga saat ini" tambahnya.

Atas tindakan tersebut, Kepala Ohoi Haar Ohoimel VR dinilai melanggar amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2016 yang kemudian telah direvisi dengan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal (29) bahwa Kepala Ohoi atau Kepala Desa dilarang meninggalkan tempat secara berturut-turut 30 hari.

"Itu jelas lagi dalam Undang-undang Desa Pasal (29). Sedangkan Pasal (30) menyatakan bahwa ketika dia meninggalkan tempat tugasnya secara berturut-turut 30 hari, maka ada surat teguran yang tadi saya sampaikan bahwa surat itu akan kita layangkan kemudian dapat kita dilakukan pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap" terang Nico.

Terhadap VR, Ubro mengaku sudah menyiapkan draf final SK Bupati tentang pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan dan dalam waktu secepatnya itu akan disampaikan sehingga akan ada pejabat baru untuk meneruskan pelayanan di Desa.

"Sehingga dengan begitu, pelayanan Pemerintahan di Ohoi Haar Ohoimel ini dapat terlaksana dengan baik sampai dengan proses untuk pemeriksaan lanjutan (pemeriksaan khusus). Kemudian, adanya pemberhentian permanen kalau itu memang dia melakukan pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2004" tutupnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR