Rekomendasi yang dikeluarkan DPP Partai Gerinda bernomor 06-0946/RekomV/DPP-GERINDRA/2024, hal rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2024-2029.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada DJAMALUDIN KOEDOEBOEN dan WILLY LEFTEUW Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara untuk siap bertarung dalam Pilkada Malra pada 27 November mendatang.
"Salam Indonesia Raya..!!
Dewan Pimpinan Pusat Parti Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA) menyetujui dan merekomendasikan DJAMAI KOEDOEBOEN sebagai Bakal Calon Bupati dan WILLY LEFTEUW sebagai Bakal Calon Waakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara yang ditugaskan oleh DPP Partai GERINDRA untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC dan Pimpinan Ranting Partai GERINDRA untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.
2. Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dan Partai GERINDRA.
3. Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20% kursi DPRD.
4. Bersedia menaati Manifesto Perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai GERINDRA
5. Jika kelengkapan partai koalisi tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Partai GERINDRA akan mengevaluasi rekomendasi ini.
Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum, H. PRABOWO SUBIANTO dan Sekretaris Jenderal Gerindra H. AHMAD MUZANI di Jakarta, pada tanggal 13 Juni 2024.