Langgur, harianmaluku.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra yang tidak lain adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Makuku Tenggara. Rapat ini bertujuan guna mendengar keterangan resmi terkait surat dari Dinas Kesehatan yang sempat viral baru-baru ini.
RDP tersebut dilaksanakan diruang Rapat Komisi II DPRD Malra, dipimpin langsung oleh ketua komisi II Benedict Fadly Rejaan, bersama lengkap Anggota komisi II lainnya Senin (20/1/2025),
Turut hadir juga yaitu Kepala Dinas Kesehatan Malra Muchsin Rahayaan, dan Kepala Dinas Sosial Malra Hendrikus Watratan.
Dalam RDP ini, sejumlah pertanyaan diberikan baik kepada kepala dinas Kesehatan maupun Kepala Dinas Sosial seputar kejelasan tentang surat yang dikeluarkan oleh Kadis Kesehatan malra tentang pemberhentian Pelayanan Kesehatan Jamkesda.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara Muhsin Rahayan dalam rapat menjelaskan, surat tersebut bukanlah surat resmi lainnya dan hanya bersifat koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, menindaklanjuti beberapa pertemuan rapat sebelumnya dan surat tersebut bersifat internal dan bukannya secara permanen menghentikan pelayanan Jamkesda kepada masyarakat.
“Surat ini adalah surat koordinasi internal antara kami dan dinas sosial untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan terkait pengurusan Jamkesda, Bukan menghentikan secara permanen, hal in menindaklanjuti rapat kami bersama stakeholder lainnya beberapa waktu lalu,”terang Rahayaan.
Dia juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat pada pelayanan kesehatan yang ada seperti di Puskesmas dan Pustu.
“Kami tetap memberikan pelayanan kesehatan baik itu untuk Jamkesda, ataupun surat lainnya di Puskesmas dan Pustu, sedangkan pelayanan Jamkesda di RSUD Karel Sadsuitubun ini yang kemudian kita kembalikan kepada pihak rumah sakit,”tegasnya.
Polemik yang terjadi saat ini hingga terbitnya surat tersebut, dikatakan merupakan tindakan untuk dilakukan penanganan terkait Hutang yang dimiliki pemerintah daerah kepada pihak RUSD yang telah berada sejak tahun 2021 – 2023.
Akibat dari tunggakan tersebut berdampak pada persoalan pelayanan kesehatan dan ketersediaan obat-obatan di rumah sakit milik daerah itu.
“Pendataan ulang dan pengalihan penggunaan Jamkesda ke BPJS Kesehatan, inilah yang sementara kami coba lakukan,”Ucap Kadis Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Malra Hendrikus Watrawan juga memberikan penjelasan bahwa surat tersebut merupakan surat yang bersifat koordinasi antara Dinas Kesehatan Bersama Dinas Sosial dalam rangka melakukan penanganan sementara terhadap proses pelayanan Jamkesda.