KPU Kota Tual Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2024


Tual, harian-naluku.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024 bertempat di Aula Balai Kota Tual Rabu, (8/1/2025) pukul 20:00 WIT.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran dihadiri Ketua DPRD Kota Tual Hj. Aisa Renhoat, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tual Dr. Fahri Rahayaan, Ketua Bawaslu Kota Tual Muhamad Sofyan Rahayaan, Komisioner KPU Kota Tual, para Pimpinan Partai Politik, Tim Sukses Pasangan Calon dan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih Hi. Amir Rumra, S.Pi, M.Si.

Ketua KPU Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran saat membuka rapat mengatakan bahwa hari ini Rabu tanggal 8 Januari tahun 2025, masyarakat Kota Tual dapat menyaksikan Rapat Pleno Terbuka dengan agenda penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.

Rapat pleno tersebut dilanjutkan dengan
pembacaan Berita Acara tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.

Berita Acara Nomor 1/BK.01-BA 8172/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.

Pada Rabu 8 bulan Januari tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Kota Tual melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.

Dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 27 ayat (1) huruf a, pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta memperhatikan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menyatakan menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Nomor urut 1 bapak H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si, M.H dan bapak H. Amir Rumra, S.Pi, M.Si dengan perolehan suara sebanyak 14.157 suara atau 39,7 persen dari total suara sah sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih periode tahun 2025 hingga 2030 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024.

Berita acara penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Bupati hasil Pilkada tahun 2024 ditandatangani Pimpinan dan Komisioner KPU Kota Tual serta salinannya dibagikan kepada Pemerintah Daerah Kota Tual, Ketua DPRD Kota Tual, Pimpinan Partai Politik dan Ketua Bawaslu Kota Tual.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR