KPU Kota Tual Tetapkan Paslon Amru Maryadat Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2024

 

Tual, harianmaluku.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual pada Rabu (8/1/2024) malam, telah menetapkan Pasangan H. Ahkmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si, M.H dan H. Amir Rumra, S.Pi, M.Si (Amru Maryadat) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih hasil Pilkada 2024.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor 328 tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih tahun 2024 yang digelar dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Aula Balai Kota Tual Rabu, (8/1/2024) malam.

Dalam Pleno tersebut Ketua KPU Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran saat membacakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tual, menetapkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tual nomor urut 1 H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si, M.H dan H. Amir Rumra, S.Pi, M.Si sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 14.157 suara atau 39,7 persen dari jumlah total suara sah sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih periode 2025 sampai dengan 2030 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.

"Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu, tanggal 8 bulan Januari tahun 2025 pukul 21:14 WIT," cetus Renhoran.

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tual pada tanggal 8 Januari 2025. Ketua KPU Kota Tual Muttaqin Ali Renhoran menandatangani.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR