DPRD Jadwalkan Paripurna Pengumuman MTH-VR sebagai Bupati dan Wabup Maluku Tenggara


Langggur, harianmaluku.com
-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi akan mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025-2030 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat 7 Februari 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan mengatakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Maluku Tenggara maka DPRD akan melaksanakan rapat paripurna pengumuman pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2025-2030.

"Pasca putusan MK dilanjutkan dengan pleno KPU pada tanggal 7 Februari pukul 14.00 WIT dan dilanjutkan paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara pada pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore, " kata Stepanus kepada wartawan di Langgur, Kamis (6/2/2025). 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Maluku Tenggara bakal menetapkan pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2025 – 2030.

Penetapan ini dilakukan pasca adanya pengucapan putusan Dismissal Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor Perkara Nomor : 268/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat menjelaskan pasca Putusan MK, KPU menindaklanjuti dengan menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Maluku Tenggara tahun 2024.

“KPU Maluku Tenggara berencana akan melakukan pleno penetapan paslon terpilih pada hari Jumat tujuh Februari mendatang, ” jelas Oat kepada wartawan via telepon selulernya, Kamis (6/2/2025).

Usai penetapan paslon terpilih, KPU akan menyerahkan hasil pleno penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

“Selanjutnya (hasil pleno) , disampaikan dokumen pengesahan ke DPRD Maluku Tenggara, ” tuturnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR