DPRD Malra Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030


Langgur, harianmaluku.com
- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Meluku Tenggara dalam rangka pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 Jumat 7 Februari 2025 resmi dimulai.

Pembukaan rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kebupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan, S.IP dihadiri Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Pj. Sekda, Forkopimda, Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Malra.

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Stepanus Layanan, S.IP diawal pembukaan sidang mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam pasal 132 Ayat 1 yang berbunyi setiap rapat DPRD dalam mengambil keputusan jika memenuhi korum maka ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman.

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 132 Ayat 1 peraturan DPRD tersebut dan Rapat Parikurna dapat kita dilaksanakan. Untuk itu, dengan memohon berkah Allah yang maha kuasa, dan dengan seijin leluhur tanah Kei, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tenggara masa jabatan tahun 2025-2030, hari ini Jumat 7 Februari 2025, saya buka dan dinyatakan terbuka untuk semua," kata Layanan.


Setelah sidang dibuka, dilanjutkan dengan penyerahan berita acara Pleno KPU dari Ketua KPU Maluku Tenggara dan Komisioner KPU Maluku Tenggara dan didampingi Sekretaris KPU Maluku Tenggara kepada pimpinan DPRD Maluku Tenggara dan disaksikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan bersama pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Bernadus Rettob.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Pengumuman nomor 170/02/I/DPRD/2025 Tentang Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang serta memperhatikan

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara nomor 57  tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 tanggal 8 Desember 2024.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 268/PHPU.Buk-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025.

3. Berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02/BL.02.7-BR/8102/2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024 tanggal 6 Februari 2025.

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara nomor 02 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025.

"Dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam rapat paripurna DPRD hari Jumat tanggal 7 Februari tahun 2025 mengumumkan hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024 sesuai dengan keputusan pemilihan umum Kabupaten Maluku Tenggara yang menyatakan bahwa Saudara Drs. Muhammad Thaher Hanubun dan Saudara Charlos Viali Rahantoknam, pasangan Calon nomor urut 3 ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tenggara periode tahun 2025 sampai dan dengan 2030 hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara tahun 2024," ujarnya.

Selanjutnya, secara administratif akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Pejabat Gubernur Maluku yakni dokumen usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara hasil pemilihan tahun 2024.

"Demikian pengumuman ini dibacakan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Diumumkan di Langgur pada tanggal 7 Februari 2025. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ketua Stepanus Layanan SIP, Wakil Ketua Yohanis Bosko Rahawalin SH, Wakil Ketua Antonius Renyaan SAP," tutupnya.

Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan disaksikan oleh Pj. Bupati Maluku Tenggara Drs. Samuel E. Huwae, M.H, Wakil Bupati terpilih Charlos Viali Rahantoknam, S.H, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nurjanah Yunus dan Sekretaris DPRD Maluku Tenggara Bernadus Rettob.

Diakhir sidang, Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan, S.IP mengatakan, dengan ditanda tangan ini berita acara penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 160 ayat 3 undang-undang nomor 3 tahun 2015 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota menjadi undang-undang.

"Atas nama pimpinan Dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Menyampaikan ucapan terima kasih Dan penghargaan yang setinggi-tingginya Kepada semua pihak Yang terlibat dalam Proses pelaksanaan pilkada serentak Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024," imbuhnya.

Atas nama pimpinan Dewan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara, Layanan menyambut hangat dan menyampaikan ucapan selamat kepada Saudara Drs. Muhammad Thaher Hanubun dan sebagai Bupati Maluku Tenggara periode 2025-2030 dan saudara Charlos Viali Rahantoknam sebagai Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara periode 2025-2030 dengan harapan kiranya Saudara-saudara nanti dapat bersama-sama dengan DPRD membangun kemitraan dalam mengemban tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya.

Utamanya dalam upaya meningkatkan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat pada khususnya dan kepada bangsa dan negara Indonesia pada umumnya serta melanjutkan program-program penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum terselesaikan pada masa jabatan sebelumnya.

"Semoga dalam mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin Kabupaten Maluku Tenggara selalu mendapat berkat dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mengunjukkan masyarakat Maluku Tenggara yang mandiri cerdas demokratis berkeadilan menuju Maluku Tenggara hebat," tuturnya.

Ketua DRPD Kabupaten Maluku Tenggara Stefanus Layanan, S.IP diakhir paripurna mengatakan, kedaulatan rakyat dan demokrasi telah dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 27 November 2024 yang lalu yang telah diselenggarakan dengan baik pula oleh penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Maluku Tenggara dan diawasi dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan kita terdapat jaminan keamanan oleh Kepolisian Resor Maluku Tenggara dan didukung penuh oleh pasukan Brimob dan dukungan dari TNI Angkatan Darat Laut dan Udara.

"Bahwa proses demokrasi yang baik ini telah sampai kepada garis akhir dimana pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara dengan nomor putusan Mahkamah Konstitusi 268/PHPU.BUP-23/2025 tanggal 5 Februari 2025 dan Mahkamah Konstitusi telah menyurati DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor surat 200/SAL.UT/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025
tentang salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ungkap Stepanus.

Selanjutnya, lanjut Layanan KPU Kabupaten Maluku Tenggara telah menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 Tahun 2024 dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara nomor 02 tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025 dan telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor surat 11/PL.02.7.SD/8102/2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal penyampaian, pengusulan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024.

Sebelum menutup paripurna ini, Layanan menyampaikan terima kasih Pejabat Bupati Maluku Tenggara, rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Bapak Ibu hadirin sekalian yang telah berkenan menghadiri pari purna pada hari ini untuk mendengarkan pengumuman dan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Karena setelah ini DPRD akan menyerahkan kepada Gubernur Maluku untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan yang direncanakan tanggal 20 Februari 2025," pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR