Ambon, harianmaluku.com - Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX Ambon Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, S.A.P., M.M., mengadakan konferensi pers pemusnahan barang bukti penyelundupan minuman keras ilegal jenis sopi bertempat di Halaman Lobby Mako Lantamal IX Ambon, Desa Halong, Kec. Baguala, Kota Ambon Kamis (27/02/2025).
Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Intel Lantamal IX, terdeteksi rencana pengangkutan minuman keras jenis sopi sebanyak ± 1 Ton 400 Liter dari Kota Piru, Seram Bagian Barat menggunakan mobil box yang dikirim melalui Pelabuhan Ferry Waipirit Pulau Seram menuju Pelabuhan Ferry Hunimua Liang menggunakan KMP. Erana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras jenis sopi didalam mobil box tersebut yang dikemas dalam karung beras berukuran 50 Kg dan kardus air mineral yang dicampur dengan rak roti. Tim gabungan Lantamal IX memeriksa supir yang membawa miras tersebut untuk dimintai keterangan.
Saat dimintai keterangan supur tersebut mengaku bahwa miras yang dibawa bukan miliknya, melainkan titipan dari beberapa warga yang memproduksi di Kota Piru.
Danlantamal IX Ambon Brigjen TNI (Mar) Suwandi menyampaikan “Upaya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat dengan mengendalikan penyebab terjadinya konflik, kecelakaan, dan kejadian merugikan lainnya.
"Dengan pemusnahan miras hasil penyelundupan ini, kami berharap dapat menekan peredaran miras dan nantinya akan membawa dampak positif untuk masyarakat Kota Ambon dan sekitarnya," ujarnya.