Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malra berhasil menangkap salah satu pelaku yang berinisial B.N.R didepan Toko Terra Kompleks Pemda, Malra.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Barry Talabessy S.Pd.,S.H.,M.H dalam kegiatan Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Tanpa Hak yang digelar pada Kamis, (20/3) diruangan Polres Malra, Provinsi Maluku, Indonesia pukul 12:00 WIT mengatakan, Kasus Tindak Pidana Tanpa Hak Memasukkan, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan, atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk adalah tindakan yang melawan hukum.
"Kepemilikan Senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar Hukum sehingga tetap akan ditindak dengan tegas, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun pidana penjara," kata Kapolres Duma.
"Oleh sebab itu, dihimbau kepada para pemuda untuk tidak terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum nantinya," tegasnya.
Dikatakan, bahwa sesuai kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIT bertempat di Jl. Pelita Kelurahan/ Desa Ohoijang Watdek Kec. Kei Kecil, Kab. Malra atau lebih tepat di depan perempatan Toko Terra (Komplek Pemda), terjadi perkelahian antara kelompok pemuda Kompleks Pokarina Kec. Kei Kecil dan kelompok pemuda Komplesk Perumda/ Pemda Kec. Kei Kecil Kab. Malra.
"Atas kejadian tersebut Personil Polres Malra dan Personil Brimob BKO, berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni tersangka B.N.R kuat dugaan B.N.R yang dengan sepeda motor merek Yamaha MX dan rekannya yang menggunakan sepeda motor lain," ungkap Frans Duma.
Mereka, lanjut dia dengan sengaja beberapa kali ngebut melintas depan Toko Terra Kompleks Pemda untuk memancing keributan yang meresahkan warga di Kompleks Pemda sehingga mereka melaporkan hal tersebut kepada Personil Gabungan yang sementara piket Landmark.
"Alhamdulillah puji Tuhan, atas respon cepat dari Personil Malra dan Personil Sat Brimob BKO yang sedang bertugas di tempat kejadian, berhasil mengamankan tersangka B.N.R didepan Toko Terra (Kompleks Pemda), ujar Kapolres.
Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan didalam Jok sepeda motor milik tersangka B.N.R, Polisi menemukan 1 (satu) buah Katapel dan 5 (lima) buah anak panah waer.
"Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum," jelasnya.
Usai mengamankan pelaku, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap saks- saksi dan tersangka B.N.R, motif dari tersangka B.N.R yang membawa alat tajam untuk saling menyerang di tempat kejadian perkara (TKP).