Bupati Malra M. Thaher Hanubun menyerahkan LKPD unaudit kepada BPK RI perwakilan Maluku.
Langgur, harianmaluku.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra) Muhammad Thaher Hanubun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang belum diaudit (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku di Ambon, Senin (24/3/2025).
Penyerahan LKPD itu ditandai penandatanganan berita acara oleh Hanubun dan Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku, Warsaya, disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, dan bupati dan walikota di Maluku yang juga melakukan hal sama.
Hanubun pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah mengundang pihaknya untuk hadir dalam acara penyerahan laporan dan hasil pemeriksaan itu.
“Terima kasih banyak untuk BPK, hari ini untuk kesekian kali kami diundang hadir. Semoga kerja keras semua pihak, keuangan, inspektorat, OPD, juga bimbingan dari Pemprov Maluku,” katanya.
Sebelumnya, Warsaya mengatakan penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 Ayat 3.
“BPK mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyampaikan LKPD sesuai waktu yang ditentukan UU, yaitu paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.