Curi Dua Unit Handphone dan Tiga Unit Tablet, Aprianto Ode Dihukum 5 Tahun Penjara

Kapolres Tual AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, S.I.K, M.H (kiri) didampingi Kapolsek Dullah Selatan Iptu Palti Madelino,S.Tr.K (kanan). (Sumber: Humas Polres Tual).
Tual, harianmaluku.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Tual lagi-lagi berhasil menangkap 1 orang pelaku pencurian 2 unit Handphone dan 3 unit Tablet di Pasar Masrum Kel. Masrum, Kec. Dullah Selatan Kota Tual Jumat, (28/2/2025).

Dalam Press Release penangkapan terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Dullah Selatan yang dihadiri langsung Kapolres Tual AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk,S.I.K, M.H disampingi Kapolsek Dullah Selatan Iptu Palti Madelino,S.Tr.K pada Jumat, (7/3/2025), Kapolres mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Dullah Selatan pada Jumat, (28/2/2025).

Adrian menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.10 Wit Tersangka Aprianto Ode

Alias April (AO) bersama Saksi Putra dan saksi Aldi hendak pergi membeli nasi kuning di Kompleks Pattimura dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat itu mereka berbocengan tiga, mereka dari Kompleks Wara menujuh ke Kompleks Pattimura Tual. Setelah lewat depan tempat jualan Enbal di Kompleks Pelabuhan Tual mereka berhenti untuk membeli Rokok," katanya.

Pada saat itu, lanjut Kapolres saksi Aldi pergi membeli rokok di Kios yang berada didekat Pelabuhan Tual sedangkan Saksi Putra dan Tersangka Aprianto Ode Alias April (AO) menunggu disamping kios yang menjual Enbal yang tidak jauh dari kios tempat menjual rokok tersebut.

"Setelah itu, tersangka Aprianto Ode Alias April (AO) meminta ijin kepada Saksi Putra untuk pergi buang air kecil dibelakang tokoh konter handphone tersebut," sambutannya.

Pada saat itu Tersangka Aprianto Ode Alias April (AO) melihat pintu konter handphone yang sudah sedikit terbuka, kemudian Tersangka tarik keatas ternyata pintu terbuka maka tersangka masuk melalui celah bawah pintu tersebut kemudian mengambil Tablet dan Handphone yang berada pada etalasi kaca.

"Setelah itu Tersangka keluar dari Konter tersebut tetapi Saksi Aldi Saksi Putra sudah pergi meninggalkan Tersangka," ungkapnya.

Kemudian, Tersangka berjalan kearah Kantor POM, pada saat itu Saksi Aldi kembali ke TKP untuk mencari Tersangka tetapi Tersangka sudah tidak ada lagi sehingga Saksi Ald6 kembali melalui kompleks Kantor POM.

"Ketika itu, Saksi Aldi bertemu dengan Tersangka disamping Kantor POM. Selanjutnya, mereka berdua kembali ke rumah Saksi Putra. Ketika sudah berada dirumah Saksi Putra maka tersangka mengeluarkan hasil curian dan ditunjukan kepada saksi Aldi dan Putra," jelas Kapolres Tual.

Atas tindakan pencurian tersebut, Personil Satreskrim Polsek Dullah Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Aprianto Ode Alias April dan terhadap tersangka telah ditahan pada rutan Polsek Dullah Selatan.

"Tersangka dikenakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," tambah Adrian Tuuk.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 unit Handphone dan 3 unit Tablet, masing-masing:

a. 1 (Satu) Unit Handphone Merek Vivo Y19

b. 1 (Satu) Unit Handphone Merek Itel S23

c. 1 (Satu) Unit Tablet Visatab

d. 1 (Satu) Unit Tablet Redmi PAD SE

e. 1 (Satu) Unit Tablet Infinix

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR