Babinsa Kodim 1503/Tual Bersama Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Pemilik Kios Gelar Pertemuan Perdes Tentang Miras di Desa Ngaiguli

Pertemuan Bersama Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Pemilik Kios Terkait Perdes Tentang Miras di Desa Ngaiguli.
Aru, harianmaluku.com - Babinsa Koramil 1503-04/Jerol, Koptu Charles, bersama perangkat Desa Ngaiguli, tokoh agama, tokoh adat, serta para pemilik kios melaksanakan pertemuan dalam rangka penetapan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pengendalian peredaran minuman keras (miras) di wilayah Desa Ngaiguli, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru Senin (14/04/2025).

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menanggulangi berbagai dampak negatif dari peredaran dan konsumsi miras di lingkungan masyarakat. Dalam forum tersebut, seluruh unsur yang hadir menyampaikan pendapat dan saran, serta sepakat untuk mengatur secara ketat peredaran miras, termasuk ketentuan mengenai larangan penjualan tanpa izin, pengawasan terhadap kios-kios penjual, serta sanksi bagi pelanggar.

Koptu Charles dalam penyampaiannya menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perdes ini membutuhkan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat. Ia juga menyampaikan komitmen TNI melalui peran Babinsa untuk terus bersinergi dengan aparat desa dan tokoh masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai wujud kesepakatan dan komitmen bersama dalam mendukung penegakan Perdes tentang miras di Desa Ngaiguli.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR