Pertemuan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menanggulangi berbagai dampak negatif dari peredaran dan konsumsi miras di lingkungan masyarakat. Dalam forum tersebut, seluruh unsur yang hadir menyampaikan pendapat dan saran, serta sepakat untuk mengatur secara ketat peredaran miras, termasuk ketentuan mengenai larangan penjualan tanpa izin, pengawasan terhadap kios-kios penjual, serta sanksi bagi pelanggar.
Koptu Charles dalam penyampaiannya menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perdes ini membutuhkan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat. Ia juga menyampaikan komitmen TNI melalui peran Babinsa untuk terus bersinergi dengan aparat desa dan tokoh masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Pertemuan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai wujud kesepakatan dan komitmen bersama dalam mendukung penegakan Perdes tentang miras di Desa Ngaiguli.