Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Karyawan PT Telkomsel di SPKT Polres Malra sehingga telah diterbitkan laporan polisi Nomor: LP/B/59/IV/2025/SPKT/Polres Malra Polda Maluku, tanggal 05 April 2025.
Korban mengaku, pencurian tersebut berlangsung pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIT yang menyebabkan 17 (tujuh belas) Baterai Tower Telkomsel hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp.135.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) pada Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Raya Debut.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra dibawah pimpinan Ipda Andre Souhoka,S.H.,M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran disekitar Jalan Debut yang merupakan TKP Pencurian Batrei Tower.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra berhasil menangkap seorang pemuda berinisial O.T sebagai terduga pelaku pencurian dan mengamankan diruang Satuan Reskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan.
"Berdasarkan keterangan Terduga Pelaku O.T. bahwa tadi ia hendak mengambil baterai Telkomsel. Namun, sudah kepergok oleh petugas dan Terduga Pelaku O.T. mengakui telah menjual 10 buah baterai Telkom ketempat jual besi tua/ logam bekas di Desa Fiditan Kota Tual," kata Kapolres Malra AKBP Frans Duma, S.P didampingi Kasat Reskrim Polres Malra Iptu Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H dalam keterangan Persnya pada Minggu, (6/4/2025) sore.
Ditempat terpisah, pelaku akui telah menjual 14 baterai lainnya ke tempat jual besi tua/ logam bekas di Dusun Dumar Kota Tual sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra berhasil mengamankan 24 buah baterai Terkomsel merek ZTE pada pukul 08.15 WIT.
"Dari penyelidikan ini telah diperoleh 2 (dua) alat bukti sehingga Saudara O.T. telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan karena perbuatan pencurian untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan," jelas Frans Duma.
Tindak Pidana pencurian yang dilakukan pelaku sampai pada barang yang diambil, dilakukan pelaku dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun.
"Terhadap Tersangka O.T. telah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.