Pelaku Pembacokan di Desa Yamtimur Diamankan, Kapolres Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Pelaku Pembacokan di Desa Yamtimur Diamankan, Kapolres Imbau Warga Hindari Konsumsi Minum Keras.
Langgur, harianmaluku.com - Finsensius  Temorubun (FT), korban pembacokan di Desa Yamtimur Kecamatan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur akibat luka robek yang dialaminya.

Kejadian naas ini bermula pada tanggal 13 April 2025 pukul 00.10 di Desa/Ohoi Yamtimur dimana Terduga Pelaku N.T. dengan saudara T.T. dan L.T. yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah saudara Franseda Temorubun dan mengancam Korban FT dan 2 rekannya, sehingga terjadilah perkelahian.

Kemudian pada pukul 00.30 WIT dini hari  Terduga Pelaku N.K.  yang merasa tidak puas datang dengan membawa sebilah parang, bersama dengan saudara T.T. dan L.T. kembali ke rumah korban FT dan tanpa disadari tiba-tiba Terduga Pelaku N.T. melakukan penganiyaan dengan cara membacok ke arah  kepala Korban sebanyak 2 kali tepat pada leher bagian belakang korban dan belakang kepala korban.

Aksi pembacokan ini menyebabkan F.T. mengalami luka robek sehingga korban segera dilarikan ke Puskesmas Wakol Kec. Kei Besar untuk mendapat pertolongan pertama, dan pada pagi hari korban dibawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun yang perawatan lebih lanjut.

Kasus ini tengah didalami Polres Maluku Tenggara dengan melakukan Press Release terkait Penanganan Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan luka besar / Pembacokan di Ohoi Yamtimur Kec Kei Besar Utara Timur, oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma.S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd.SH.MH Rabu, (16/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa setelah melakukan pembacokan Terduga Pelaku  N.T bersama  saudara T.T. dan L.T. melarikan diri ke arah hutan Desa Ohoi Yamtimur.

Lantas, Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Utara Timur bergandengan tangan untuk melakukan pencarian intensif terhadap pelaku.

"Hingga pada tanggal 14 April 2025 pukul 12.30 WIT, berhasil  Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Utara Timur berhasil mengamankan Terduga Pelaku N.T. dan kemudian membawa Terduga Pelaku ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Frans Duma.

Polres Maluku Tenggara telah melakukan Olah TKP di Desa / Ohoi Yamtimur,  mengambil keterangan Saksi Saksi dan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan N.T. sebagai Tersangka.

"Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2)  KUHPidana, dengan ancaman 5 (lima) tahun pidana Penjara," jelas Kapolres.

Dikesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat Maluku Tenggara agar dapat mengurangi bahkan menghindari mengkonsumsi minuman keras karena orang yang dalam keadaan mabuk dapat melakukan berbagai bentuk tindakan Pidana yang jelas merugikan diri sendiri. 

"Minumas Keras (Miras) adalah salah satu faktor utama berdampak pada tingginya angka kriminalitas, sehingga dibutuhkan peran serta Perangkat Desa/Ohoi,  Tokoh Agama, Tokoh Pemuda  dan Pihak Sekolah untuk bersama menyikapi hal tersebut," tegas Kapolres.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR