Tertib Berargumentasi, Ketua DPRD Malra Apresiasi Masyarakat Tanimbar Kei.
Langgur, harianmaluku.com - Ketua DPRD Maluku Tenggara Stepanus Layanan mengapresiasi masyarakat adat Ohoi Tanimbar Kei yang tertib berargumentasi saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD setempat.
Bagi, layanan aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah bukti sekaligus fakta lapangan yang perlu diperbaiki dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KMH oleh Bapen Perda.
"Saya mengapresiasi seluruh masyarakat adat Ohoi Tanimbar Kei yang dengan tertib menyurati kami DPRD untuk menyampaikan aspirasi dalam kaitannya dengan pembahasan Ranperda ditingkat Bapen Perda nantinya," kata Layanan kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya usai menerima aspirasi masyarakat Ohoi Tanimbar Kei Senin, (14/4/2025).
Dikatakan, Ranperda KMH berupa peta batas wilayah adat Kepulauan Kei merupakan hasil pembahasan dari DPRD periode sebelumnya.
Untuk itu, Layanan meminta masyarakat Tanimbar Kei untuk mendukung DPRD mengawal proses Ranperda tersebut ditingkat pembahasan bersama Bapen Perda.
"Sekali lagi terima kasih dan saya harap masyarakat Tanimbar Kei bisa mengawal ini ditingkat pembahasan bersama Bapen Perda. Karena yang disampaikan tidak hanya fakta tetapi juga data berupa peta wilayah adat dari Tanimbar Kei, maka saya minta untuk dikawal pada pembahasan Bapen Perda," jelasnya.
Terhadap Ranperda KMH yang sedang dalam pembahasan, masyarakat adat Ohoi Tanimbar Kei menyatakan sikap menolak isi dari Ranperda tersebut. Alasan penolakan ini mencakup 4 hal pokok berikut:
1. Pada jaman dahulu, setelah terjadi perang saudara di Matwaer maka Rat Sian Lefmanut menunjuk dan mengangkat Rat Mantilur di Somlain sehingga sejak saat itu Tanimbar Kei menjadi bagian dari Rat Mantilur Somlain.
2.Walaupun Tanimbar Kei secara adat termasuk dalam Ratschap atau wilayah kekuasaan Rat Mantilur di Somlain, namun menyangkut hak atas tanah, pulau dan laut yang berada didalam petuanan adat Tanimbar Kei sepenuhnya menjadi hak dari masyarakat adat Tanimbar Kei termasuk
penguasaan, pengawasan dan pengelolaannya tanpa ada intervensi dari Rat Mantilur sebagai pemangku hukum adat tertinggi di wilayah tersebut.
3. Bahwa didalam Rancangan Perda Bab VIll Pasal 27 ayat (3), Lampiran I terlihat secara jelas bahwa Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta diletakkan dalam wilayah kekuasaan Rat Magrib Matwaer, padahal kedua pulau tersebut sejak jaman para leluhur adalah merupakan bagian dari wilayah petuanan adat Tanimbar Kei.
Pemetaan wilayah adat yang demikian adalah bertentangan dengan fakta sejarah yang ada dan sangat mengganggu hak adat kami atas kedua pulau tersebut sehingga sangat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dapat saja merugikan kami masyarakat adat di Tanimbar Kei di masa yang akan datang serta berpotensi pula menimbulkan konflik horisontal antar masyarakat dari Ratschap dan desa yang berbeda.
4. Apabila dalam proses pembahasan Rancangan Perda tersebut tidak dilakukan perbaikan sesuai fakta sejarah kepemilikan adat kami di Tanimbar Kei, maka kami masyarakat adat Tanimbar Kei secara tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Perda tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dapat segera merubah dan memperbaiki peta pembagian wilayah adat di dalam Rancangan Perda tersebut.
Pokok-pokok penolakan ini ditandatangani Ketua Lembaga Adat Ohoi Tanimbar Kei Malin Ankod bersama Kepala Marga dan turut diketahui Kepala Ohoi Tanimbar Kei Daniel De Copped Sarmav.